KPK Periksa 2 Ajudan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Mei 2022 14:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati Bogor Ade Yasin, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi pada Jumat (27/5). Diketahui keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin. “Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat (27/5). Selain itu, KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran, serta pihak swasta, yakni Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Penetapan terhadap tersangka Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.