Polri Sarankan Perkara Perwira Polda Metro Diselesaikan secara Restoratif Justice

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 28 Mei 2022 02:36 WIB
Jakarta, MI - Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Dedi Prasetyo menyarankan persoalan perwira Polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berinisial AKP DK agar diselesaikan secara restoratif justice. Pasalnya, kata dia perkaranya merupakan permasalahan keluarga. Sebagaimana diketahui, AKP DK melaporkan mertuanya yang bernama Nurmila Sangadji dan adik iparnya Claudia atas kasus dugaan pencurian belum lama ini. "Sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya, agar kasus-kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara restoratif," ujar Dedi kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (28/5). AKP DK itu sendiri merupakan suami dari Briptu CS yang meninggal dunia pada Desember 2021. Saat itu, mertua dan adiknya Briptu CS tinggal serumah dengan DK. Untuk itu, Dedi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal permasalahan keluarga agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan supaya hubungan keluarga tetap harmonis. "Lebih baik direstoratif biar hubungan keluarga tetap baik," sarannya. Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya terkait dugaan pencurian. "Kasusnya terkait dugaan pencurian," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (26/5). Lanjut Zulpan, Nurmila selaku ibu mertua juga melaporkan AKP DK ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya usai menantunya itu membuat laporan atas kasus dugaan pencurian. "Propam Polda Metro Jaya tentunya juga sudah menerima pengaduan dari ibu mertuanya," ucap Zulpan. La Aswan #polri #polri