Pakar Hukum: Penunjukan Anggota TNI/Polri Sebagai PJ Bisa Digugat ke PTUN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Juni 2022 16:25 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Wiwik Budi Wasito membeberkan sejumlah cara untuk membatalkan keputusan pemerintah mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Sebagai informasi, Kemendagri telah menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Wiwik Budi Wasito mengatakan penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai Pj bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wiwik menjelaskan surat keputusan penunjukan seseorang menjadi pejabat atau untuk menduduki posisi tertentu yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan termasuk dalam lingkup gugatan PTUN, sebab produk keputusan tersebut termasuk di dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Tata Usaha Negara. "Melalui upaya gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan Penunjukan seseorang menjadi Pj Kepala Daerah tersebut," kata Wiwik, Rabu (1/6) Dia mengatakan pihak yang paling tepat untuk mengajukan gugatan adalah masyarakat sipil. Sebab, kata dia, kedudukan hukum mereka paling kuat sebagai orang-orang yang akan dipimpin seseorang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Wiwik juga menjelaskan dalam salah satu pertimbangan hukum putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah ada perintah bahwa di dalam penunjukan harus memperhatikan aspirasi publik sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi. "Apabila penunjukan tersebut dinilai mengabaikan aspirasi publik setempat, maka yang paling dirugikan pastinya masyarakat sipil setempat," katanya. "Putusan MK bisa dijadikan salah satu alat bukti saat mengajukan gugatan tersebut. Juga dijadikan bagian dari alasan/posita dalam gugatan," imbuh dia. Selain itu, dia menjelaskan gugatan bisa diajukan secara perdata. Penggugat, kata dia, bisa menganggap pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah bisa dianggap melawan hukum yaitu melawan putusan MK. Dia menyebut masyarakat setempat bisa mengajukan gugatan karena dari sisi kedudukan hukum terhadap kerugian hak, yang bisa dianggap paling dirugikan adalah mereka. "Kalau dalam hukum perdata termasuk ke dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), baik seseorang atau beberapa orang mewakili publik setempat bisa mengajukan gugatan terhadap SK Mendagri tersebut ke Pengadilan Negeri," katanya. Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan itu. Sejauh ini, pemerintah menyatakan bahwa penunjukan itu sesuai aturan. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penunjukan itu dibenarkan oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) hingga vonis Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sejumlah pakar tidak setuju dengan klaim pemerintah. Mereka mengkritik dasar yang dijadikan penunjukan anggota TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah. (Sul)

Topik:

PTUN