Di Yogyakarta, LPSK Kenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
3 Juni 2022 07:45 WIB
![Di Yogyakarta, LPSK Kenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas](https://monitorindonesia.com/2021/12/lpskk.jpg)
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengenalkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Program ini nantinya akan merekrut para relawan dalam sebuah komunitas bernama Sahabat Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jum'at (3/6)
Hasto mengatakan upaya LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban mengalami dinamika serta tantangan yang beragam. Semakin dikenalnya LPSK oleh publik menuntut kesiapan lembaga itu untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari berbagai daerah.
Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang luas dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki LPSK merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusi.
"Salah satu ikhtiar LPSK menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan napas kerja kolaboratif," ujar dia.
Ia menyadari kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari "civil society" atau masyarakat madani. Konsep kerja kolaboratif itulah yang kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI M Idham Samawi mengatakan bangsa Indonesia dibangun lebih dari 700 suku dan budaya yang disatukan Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah melalui LPSK memiliki tugas untuk melindunginya.
"Perlindungan yang dilakukan LPSK adalah melindungi yang dikhususkan kepada saksi dan korban," kata dia.
Idham berharap agar penerapan "restorative justice" atau keadilan restoratif melalui partisipasi warga atau komunitas bisa dioptimalkan.
Sosialisasi program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas wilayah DIY dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai 2 hingga 4 Juni 2022 dengan target peserta terpisah.
Pada hari pertama peserta sosialisasi merupakan mitra kerja LPSK yang selama ini bekerja memberikan layanan bagi saksi dan korban.
Kemudian, pada hari kedua bertajuk "Galang Solidaritas Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas" yang pesertanya organisasi/kelompok masyarakat sipil serta kalangan akademisi yang memiliki kepedulian membantu saksi dan korban kejahatan dalam mengakses keadilan.
Sementara pada hari ketiga, LPSK menyasar komunitas di wilayah Yogyakarta di antaranya pelaku seni, media massa, dan para penyintas tangguh yang mampu bangkit dari keterpurukan setelah kejadian tidak mengenakkan yang pernah mereka alami.
[Ode]
Topik:
LPSKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
![LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan Rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk-dengan-komisi-iii.webp)
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB
Hukum
![Calon Anggota LPSK Tawarkan 3 Terobosan Saat Ikuti Fit and Proper Test di Komisi III Fit and Proper Test Calon Anggota LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fit-and-proper-test-calon-anggota-lpsk-foto-midhanis-1.jpg)
Calon Anggota LPSK Tawarkan 3 Terobosan Saat Ikuti Fit and Proper Test di Komisi III
1 April 2024 17:02 WIB