Polda Metro Gandeng Pihak Lain Usut Tuntas Kasus Khilafatul Muslimin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2022 11:00 WIB
Jakarta, MI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik terus mengembangkan tindak pidana kelompok Khilafatul Muslimin usai ditangkapnya sang pemimpin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengusut tuntas organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut. "Tindak lanjutnya akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya nanti akan terjawab lah setelah penyelidikan dan penyidikan selesai," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/6). Lebih lanjut, Zulpan juga menyebut Polda Metro Jaya belum melakukan pelarangan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin hingga proses penyidikan terhadap Abdul Qadir Baraja. "Ya nanti (terkait pembekuan kegiatan) diperiksa dulu pemimpin tertingginya (Abdul Qadir Hasan Baraja)," terangnya. Sebagai informasi, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang bernama Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 di Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan aksi konvoi Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Abdul Qodir sebelumnya sempat menjadi narapidana terorisme dan menjalani penahanan sebanyak dua kali selama tiga dan 13 tahun. Selain itu, pihaknya menemukan bahwa ajaran yang disampaikan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin ini bertentangan dengan Pancasila. "Dari hasil penyelidikan, ada hal yang sangat kontradiktif apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki.   [Ode]
Berita Terkait