KPK Selidiki Kontrak PT Antam dengan PT Loco Montrado

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 11:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bernama Robby Tejamukti selaku legal Antam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki lebih dalam soal kesepakatan kontrak antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6). Sebelumnya diketahui, KPK juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk Hardianto Tumpak Manurung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/6). Hardianto diperiksa untuk mendalami proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. “Hardianto hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017,” ungkap Ali Fikri. KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Penanganan kasus ini bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam ini. Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti saat menggeledah sejumlah lokasi di beberapa daerah. Dalam kasus ini, Siman Bahar selaku bos PT Loco Montrado diketahui mengajukan praperadilan. Singkatnya pengusaha tambang emas itu pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK memastikan kasus ini masih berlanjut  

Topik:

KPK Kasus Korupsi antam Korupsi logam Loco Montrado