KPK Sebut Korupsi Dana Bergulir LPDB Sangat Merugikan UMKM

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 10:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012 dan 2013 telah merugikan banyak kalangan sektor UMKM di daerah Jawa Barat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK tengah menelusuri siapa saja pihak yang diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan oleh pelaku UMKM tersebut. Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah uang yang seharusnya diterima oleh para pihak di sektor UMKM tersebut. "UMKM yang harusnya mendapatkan dana bergulir itu tapi diduga kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menikmati uang pencairan dari LPDB tadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Diperkirakan ada uang sejumlah miliaran rupiah yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. "Nanti kami kembangkan proses pencairan dana bergulir ini yang saya kira cukup besar jumlahnya, miliaran rupiah," tutur Ali. Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana UMKM di Jawa Barat ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara penyaluran dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah pada tahun 2012 dan 2013 di Jawa Barat diiringi dengan penetapan tersangka. Namun hingga kini KPK belum dapat menyampaikan lebih detail, pihak yang telah menyandang status tersangka termasuk konstruksi perkara kasus ini. "Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/6). KPK menduga penyaluran dana bergulir UMKM di Jawa Barat pada tahun 2012-2013 fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Topik:

KPK UMKM LPDB Korupsi UMKM