KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Suap Dana PEN Kolaka Timur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Juni 2022 18:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terkait kasus suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyerahan berkas sekaligus penyerahan surat dakwaan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jaksa KPK Asril pada 9 Juni, telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022). Menurut Ali, starus penahanan terdakwa saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dia menyebut pihak KPK menunggu penetapan jadwal sidang. "Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," terangnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022) lalu.
Berita Terkait