Catat, Pengemudi Pakai Sendal Jepit Tak Akan Ditilang, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2022 22:34 WIB
Jakarta, MI - Meski tak akan menilang pengemudi bersandal jepit, kepolisian mengungkapkan penggunaan sepatu merupakan standar keamanan yang sudah dibakukan dalam aturan. "Bukannya pakai sandal mau ditilang, pakai sendal [kalau] pakai satu kendaraan itu (sepeda motor) nanti bahaya, kalau jatuh pasti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, sukur-sukur sepatu motor," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi, dikutip dari akun Instagram ntmc_polri, Sabtu (18/6). "Kalau itu mahal, itu iya. Tidak ada yang murah, tapi lebih mahal nyawa kita," ucapnya. Aturan penggunaan sandal jepit itu sendiri tak tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ketentuan itu hadir pada Pasal 4 huruf (l) Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Isinya adalah bahwa "Pengemudi: 1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi; 2. menggunakan celana panjang; 3. menggunakan sepatu; 4. menggunakan sarung tangan; dan 5. membawa jas hujan." Namun demikian, aturan tersebut tak memuat sanksi terhadap pengguna yang tak menaati kewajiban itu. Firman melanjutkan imbauannya soal sandal jepit ini demi memangkas angka kecelakaan lalu lintas yang terbanyak memang dari moda roda dua. "Memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka (kecelakaan), itu yang kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan yang paling tinggi roda dua," tuturnya. "Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana [melindungi] anggota tubuh yang lain," ujar Firman. Imbauannya soal sandal jepit ini terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022 yang selama 14 hari mulai Senin (13/6). Operasi tersebut menargetkan delapan sasaran, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, melawan arus. Kemudian, penggunaan ponsel saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Topik:

Sendal jepit
Berita Terkait