Dua Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Bebas dari Rutan,Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2022 11:00 WIB
Jakarta, MI - Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rumah tahanan (rutan). Mereka dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Kendati begitu, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Keduanya dicegah ke luar negeri (LN) dan dikenai wajib lapor. "Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022). "Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya. Whisnu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Menurut dia, perkara ini merupakan kasus yang cukup besar karena melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar. "Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar," terangnya. "Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," sambungnya.
Berita Terkait