Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Promosi Holywings

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2022 19:55 WIB
Jakarta, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka terkait kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6). Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis. Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Topik:

Holywings
Berita Terkait