Polrestro Jaksel Tangkap DJ Joice Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 Juni 2022 18:55 WIB
![Polrestro Jaksel Tangkap DJ Joice Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika](https://monitorindonesia.com/2022/06/Screenshot_2022-06-28-18-42-55-87.png)
Jakarta, MI - Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan menangkap DJ Joice bersama tiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap wanita bernama asli Anisa Choerunnisa.
"Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).
DJ Joice ditangkap di tempat kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bersama tiga temannya. Polisi memastikan bahwa keempatnya pengguna narkotika.
"Seluruhnya pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan identitas Disk Jockey (DJ) berinisial J yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba adalah Joice Challista.
"Iya (Dj Joice Challista)," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar kepada wartawan dalam keterangannya dikutip pada hari Selasa (28/6).
Kendati begitu, Akbar belum bisa menjelaskan informasi lebih lanjut terkait narkoba yang digunakan. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Masih didalami ya," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Polisi Tangkap Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Kampung Mosso Kota Jayapura Kedua pelaku pemilik ganja bersama barang bukti diamankan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-pemilik-ganja-kering.webp)
Polisi Tangkap Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Kampung Mosso Kota Jayapura
3 Agustus 2024 19:29 WIB
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB