Polres Jakarta Selatan Upayakan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan oleh Siswa SMAN 70 Jakarta
Adelio Pratama
Diperbarui
6 Juli 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan tengah mengupayakan restorative justice dalam penyelesaian dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMAN 70 Jakarta. Namun upaya tersebut hanya bisa terwujud jika adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat.
"Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Kasus pengeroyokan di SMAN 70 diketahui lantaran masalah pergaulan dan senioritas dengan korban adalah adik kelas mereka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Dia ditangkap terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70.
"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Rabu (29/6/2022).
Berita Terkait
Nusantara
Lima Anggota Pesilat Ditangkap Polisi Kasus Pengeroyokan di Semarang
5 Agustus 2024 18:32 WIB
Nusantara
Kapolda: Jumlah Pelaku Pengeroyokan di Sukolilo Bertambah Jadi 10 Orang
15 Juni 2024 19:59 WIB
Nusantara
Polres Madiun: 11 Orang Jadi Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan di Madiun
5 Juni 2024 19:37 WIB
Nusantara
Gegara Tolak Perintah Teman Print Tugas, Siswa SMPN 2 Kota Batu Tewas Dikeroyok
1 Juni 2024 19:20 WIB