Kasus Artis Nirina Zubir Soal Mafia Tanah, Polisi Kini Menetapkan Empat Tersangka Baru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juli 2022 19:05 WIB
Jakarta, MI - Kasus artis Nirina Zubir soal mafia tanah yang dialaminya, akhirnya mendapat perkembangan dari Polda Metro Jaya. Polisi kini menetapkan empat tersangka baru dari hasil perkembangan pada Rabu (13/7). Empat pelaku tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lagi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial AEO. Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu: 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m². 2. SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m². 3. SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m² 4. SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m² 5. SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m². 6. SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m². Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

Polda Metro Jaya Kasus Nirina Zubir