Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, 4 Pejabat BPN Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini dari total empat kejadian (mafia tanah),” ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis (14/7). Pertama, kata Petrus ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. "Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," jelasnya. Kemudian untuk, 22 tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Menurut Petrus, sepuluh tersangka diantaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. “Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam. “Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Rabu (13/7).

Topik:

Polda Metro Jaya Mafia Tanah bpn