Bareskrim Polri Turun Tangan Buru Mardani Maming, Masih Ingin Tak Kooperatif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2022 01:33 WIB
Jakarta, MI - Sudah dua kali, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga antirasuah ini sendiri telah memasuki nama mantan Bendahara Umum PBNU itu sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terlebih lagi, melalui kuasa hukumnya, Maming tetap bersikeras untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7) besok. Atas hal ini, Bareskrim Polri menyatakan akan turun tangan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal itu dilakukan pihaknya meskipun sampai saat ini belum ada permintaan bantuan secara resmi yang dilayangkan oleh KPK. Pihaknya akan membantu Lembaga Antirasuah untuk mencari dan memburu keberadaan Mardani. Bahkan, tegas dia, semua informasi dan perkembangan proses pencarian juga akan dikoordinasikan kepada KPK. "Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) surat permintaan bantuan belum diterima. Tapi pada prinsipnya Direktorat Pidana Umum akan maksimal membantu pencarian," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/7). Tindakan hukum ini dilakukan setelah pada Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan. Sebagai informasi, Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Topik:

Mardani Maming