Usai Diperiksa, Roy Suryo Keluar Pakai Penyangga Leher

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2022 09:33 WIB
Jakarta, MI - Roy Suryo tampak lemas usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Kamis (28/7). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mengingat sebelumnya pada Jumat (22/7) lalu pemeriksaan belum rampung sebab pada saat itu Roy meminta untuk menghentikan pemeriksaan lantaran sakit. Berbeda dengan minggu lalu, kali ini Roy Suryo tampak menggunakan penyangga leher medis. Roy keluar tanpa sepatah kata pun. Kemudian dipapah sang istri dan kuasa hukumnya berjalan ke dalam mobil. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu. "Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," kata Pitra. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi Roy tidak ditahan selaku tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Zulpan mengatakan, keputusan itu merupakan pertimbangan dari penyidik. "Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," tuturnya. Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 oleh Kevin Wu. Kemudian ia juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Adapun dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.