Kasus ACT, Bareskrim Polri Amankan Uang Rp8 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 19:58 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam kasus ini,total uang yang telah diamankan sebesar Rp8 miliar. "Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT, selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8). Penyidik Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. "Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7). [Ode]

Topik:

bareskrim polri ACT