Presiden Jokowi Meminta Menterinya Bahas Isu Krusial RUU KUHP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 19:35 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo meminta kepada para menterinya untuk mendiskusikan 14 isu krusial yang berada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan diskusi secara terbuka terkait 14 isu krusial dalam RUU KUHP melalui dua jalur. “Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8). “Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya. Kemudian, lanjut Mahfud, diskusi jalur kedua akan melalui jalur diskusi bersama masyarakat yang terkait dengan masalah yang didiskusikan. Jokowi meminta jajarannya betul-betul memperhatikan 14 poin krusial tersebut. “Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” paparnya. Mahfud menambahkan, diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait 14 isu tersebut. “Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” pungkasnya. [Amin]

Topik:

RUU KUHP
Berita Terkait