Waka KPK Usul RUU KUHP Atur Syarat Pendidikan Minimal Bagi Penyelidik-Penyidik: Minimal Sarjana Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Mei 2025 12:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: Ist)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberikan usulan agar RUU KUHP juga mengatur syarat pendidikan minimal sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik.

Johanis mengatakan hal itu bertujuan agar seluruh aparat penegak hukum (APH) memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," kata Johanis, Jumat (30/5/2025).

Johanis berharap usulan syarat minimal latar belakang pendidikan bagi penyelidik dan penyidik tersebut dimasukan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahwa saat ini tidak ada aturan terkait dengan syarat minimal pendidikan sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik. 

Ia juga mengusulkan agar tenggang waktu penyidikan dan proses pemeriksaan pada persidangan juga di atur dengan jelas dalam RUU KUHP.

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ucapnya.

Lebih lanjut, Johanis menyebut memang sudah saat nya RUU KUHP dilaksanakan untuk mengikuti perkembangan zaman dalam berbagai aspek kehidupan yang semakin meningkat.

"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," ujarnya.

Topik:

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak RUU KUHP