Waka KPK Tak Sepakat RKUHAP Mengatur Hak Imunitas Advokat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Juli 2025 15:08 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: Ist)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: Ist)

Jakara, MI- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengaku tak sepakat dengan wacana terkait hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi Advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Tanak mengatakan bahwa KUHAP seharusnya hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana. Menurutnya, KUHAP bukan tempat untuk mengatur atau mencantumkan aturan terkait perlindungan profesi seperti Advokat. 

"KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi," kata Tanak, Minggu (13/7/2025).

Tanak menyebut bahwa aturan terkait hak imunitas atau perlindungan hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang Advokat bukan dimasukan dalam RKUHAP. Seperti halnya perlidugan hukum bagi Jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan. 

"Jika advokat menghendaki imunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Tanak menegaskan bahwa Advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan pofesinya. Namun, ia mengatakan aturan terkait hak imunitas Advokat tersebut tidak perlu dimasukan kedalam RKUHAP. 

"Bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP," ujarnya.

Topik:

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak RKUHAP