Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Korban Pembunuhan oleh Suaminya Sekaligus Pamannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 22:35 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Banten bergerak cepat megusut kasus dugaan pembunuhah seorang wanita inisial J yang ditemukan di dalam karung dan dibuang di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Raya Laban–Cerucuk Kecamatan Tanara, Serang, pada Sabtu (30/7) lalu. Hal itu, berkat kerja sama dari Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang. Alhasil, korban diketahui baru melahirkan anak 40 hari itu, rupanya dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial PW alias Adi (37), yang tak lain suami korban bernama Junaesih, 37 tahun, ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk,Kabupaten Tangerang. Kepala bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan polisi bergerak cepat mengidentifikasi korban dengan menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki Polda Banten. "Sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya," kata Shinto, Selasa (2/8). Shinto mengatakan selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi masyarakat mengenali identitas korban. Sehingga sehari setelah penemuan mayat, pada Ahad sore 31 Juli 2022 telah datang ke RS. Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. "Setelah keluarga melihat kondisi korban secara langsung, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban," jelas Shinto. Shinto menyatakan kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih. Berdasarkan autopsi tim dokter forensik RS. Bhayangkara diperoleh kepastian bahwa korban mati dengan cara yang tidak wajar. Korban dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan. Lalu secara sains, penyebab kematian korban perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang. Begitu mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB menangkap tersangka PW alias ADI di rumah kontrakannya, Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Mauk, Tangerang. Pasca pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga. Pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping ibunya. Mendengar tangisan itu tersangka membangunkan korban untuk menyusui bayinya agar berhenti menangis. "Si tersangka ini kesal karena istrinya tidak merespon saat dibangunkan, sehingga bayinya terus menangis," kata Shinto. Kekesalan tersangka memuncak setelah sebelumnya dia sering mendapat umpatan dan kata kata kasar dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga. "Tesangka memindahkan bayi yang menangis dari samping ibunya. Lalu mengambil kasur untuk membekap kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal," kata Shinto. Setelah memastikan istrinya tak lagi bernyawa, tersangka PW kemudian memasukan jasad istrinya bersamaan dengan sejumlah barang bekas dalam kontrakan mereka ke dalam karung plastik warna putih. Pada Sabtu dini hari sekitar 03.00 WIB tersangka melaju dengan menggunakan kendaraan motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ dan membuangnya ke tempat sampah di Serang. "Tersangka melakukan aktivitas seperti biasa setelah membuang jasad korban," kata Shinto. Polisi telah menyita barang bukti seperti karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP penemuan jasad korban. Selain itu polisi juga menyita satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk warna merah, sebuah bantal dan sarungnya, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban. "Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Shinto. Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.

Topik:

Polda Banten Pembunuhan Polres Serang