Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Ubah BAP Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 00:26 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya telah mengubah BAP, dengan menyebut adanya luka tembak dari belakang kepala hingga tembus ke hidung Brigadir J. Hal itu, kata Kamaruddin Simanjutak, diketahui berdasarkan penemuan atau catatan medis pihaknya saat proses autopsi ulang Brigadir J. Saat itu, jelas dia, pihak keluarga Brigadir J diketahui membawa dokter forensik sendiri. "Jadi intinya tadi adalah merubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). Berdasarkan hasil autopsi ulang, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, yang dilihat oleh duta kliennya yang berprofesi sebagai dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu. "Luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ungkapnya. Selain itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya juga meyampaikan bahwa ada luka tembak dari leher hingga bibir bawah sebelah kiri. Lalu juga ada luka di bagian dada kiri. "Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan," lanjutnya. Temuan itu merupakan pengamatan saat proses autopsi ulang. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, itu bukan hasil akhir dari autopsi ulang. "Saya jelaskan tadi habis autopsi sementara berdasarkan pengamatan karena kalau hasil yang sesungguhnya kan itu kan bukan wewenang pengamat tapi versi pengamat yang kita tempatkan dua orang ini lo saya tunjukkan tadi sudah saya notariskan kan begitu. Namun kita tidak menyebut itu hasil akhir hanya berdasarkan pengamat," kata Kamaruddin Simanjuntak. Luka itu disebut memiliki kedalaman 12 cm. Selain itu, Kamaruddin  Simanjuntak mengaku ada bekas lem di jenazah tersebut. "Ukurannya diukur, diameternya diukur, kedalamannya diukur, contoh antara hidung dan tembakan belakang itu 12 cm, lubangnya pun diukur, lem yang dipasang di sini (kepala) dicatat detail. Cuma tadi penyidik bilang begini kalau bisa ini jangan disebut sebagai hasil autopsi, tetapi hasil pengamatan autopsi, ya sudah gapapa hasil pengamatan autopsi. Karena memang kami mengirimkan dua perwakilan kami," jelasnya. Sebelumnya, makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang. Hasil autopsi ulang ini akan jadi bukti tambahan penyidik yang menangani dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). Dedi menjelaskan, autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert atau ahli di bidangnya, sehingga dia meyakini hasilnya akan sahih. "Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," jelasnya. Tim dokter yang melakukan autopsi ulang ini dipastikan Irjen Dedi bersifat independen dan imparsial. "Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.