Kejagung Berusaha Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Agustus 2022 14:25 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berusaha keras untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia. Adapun upaya yang dilakukan Kejagung, yaitu dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura. Diketahui Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia. Tetapi, yang bersangkutan belum hadir. "Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut, Rabu (3/8). Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, Senin (1/8). Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dan masih aktif hingga saat ini. Adapun tersangka Surya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Thamsir untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi. "Nanti kami kerja sama dengan KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," kata Febrie. Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.