Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 16:41 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. "Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (3/8). Menurut Ali, Mardani Maming sudah berada di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tengah dimintai keterangan lanjutan oleh tim penyidik. "Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan," pungkasnya. KPK sebelumnya, telah resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan. "KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (28/7/2022). Mardani ditahan selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.