Bunyi Pasal 338 KUHP dan Pasal Lainnya yang Dipakai untuk Menjerat Bharada E

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Agustus 2022 11:05 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan langsung ditahan di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan demikian status hukum Bharada E berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti. "Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8). Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. "Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Andi Rian. Berikut bunyi Pasal-Pasal yang dipakai untuk Menjerat Bharada E. Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 55 berisi dua ayat yakni : (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56 KUHP berbunyi : 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sebagai informasi, kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Untuk pengusutan kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. Dalam pengusutan kasus tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian keluarga Brigadir J melaporkan kasus tersebut atas dugaan pembunuhan berencana. Pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan pembunuhan berencana, sebab pihak keluarga menemukan luka lain selain luka tembakan di jasad alamrhum Brigadir J. #pasal 338 KUHP