Setelah Hampir Sebulan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Baru Minta Maaf! Selanjutnya Apa?
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
4 Agustus 2022 13:15 WIB
![Setelah Hampir Sebulan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Baru Minta Maaf! Selanjutnya Apa?](https://monitorindonesia.com/2022/08/Istri-Ferdy-Sambo.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kasus dugaan pembunuhan di rumah dinasnya, di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, bulan lalu.
"Intinya menyampaikan permohonan maaf kepada instansi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Sebelumnya, Ferdy juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua. Dia juga berdoa keluarga diberikan kekuatan. Kendati demikian, dia mengatakan, ucapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J tersebut tidak terlepas atas insiden dugaan pelecehan yang dialami istrinya.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," klaimnya.
Sambo meminta masyarakat untuk berhenti berspekulasi atas kasus yang saat ini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia meminta seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah dinasnya.
Pada Kamis pagi, Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hari ini adalah pemeriksaan keempat. "Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ucapnya.
Pada Rabu malam, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB