Pakar Hukum Pidana Soal Siapa Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Periksa Pemberi Perintah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 17:23 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyarankan agar Timsus Polri mendalami dan memeriksa siapa pemberi perintah olah TKP dalam kasus brigadir J harus diminta pertangungjawaban pidana. "Terhadap Rencana Penetapan Tersangka Baru hari ini oleh Kapolri merupakan babak baru untuk ungkap pelaku intelektualnya dalam kejadian brigadir J, yang kini sudah diketahui dan terungkap bahwa ada beberapa puluhan anggota kepolisian lain yang terlibat dari tingkat Polres ,Polda Metro Jaya maupun di jajaran Mabes Polri," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (9/8) sore. Setelah rencana penetapan tersangka yang akan diumumkan oleh Kapolri ini, jelas Azmi,  Timsus harus ditelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam perbuatan penyertaan ini, yang pintu gerbang mulanya dari kegiatan penyelidikan terkait pengolahan TKP. "Ini harus disisir secara teliti dan diawali siapa yang ditugaskan untuk mengolah TKP dan siapa pemberi perintah tugas? apakah tugas sudah dilaksanakan sebagaimana Pasal 24 huruf a Pekapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak Pidana, yaitu berupa mencari dan mengumpulkan barang bukti, mencari kausalitas antara saksi, korban dengan barang bukti termasuk memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana dan menggambarkan sketsa seteliti mungkin," jelasnya. Namun, lanjut Azmi,  jika yang terjadi ternyata ada tim pengolah TKP malah membuat kondisi TKP berubah termasuk merubah terhadap objek, menghilangkan alat bukti di TKP, maka siapapun anggota yang turun kelapangan, siapapun yang ikut terlibat , termasuk pemberi perintah jabatan berdasarkan kewenangannya, dan penerima perintah. "Jadi siapapun pihak-pihak yang ikut olah TKP, sekalipun bukan penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus tersebut, baik dari unsur Polda Metro, Propam atau unit kepolisian lainnya yang mengakibatkan rusaknya TKP termasuk kalau ditemukan ada pihak- pihak lain dari satuan satuan di luar Polres Jakarta Selatan yang memerintahkan, merubah dan rusaknya TKP yang mengakibatkan distorsi dalam penyidikan guna pengungkapan kasus peristiwa ini," lanjut Azmi. Maka semua ini, menurut Azmi berpotensi sebagai pelaku yang berperan sebagai peserta pembantu kejahatan yang sama nilainya atau sama jahatnya dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut, sehingga masing -masing dari peserta ini juga harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya dan kewenangannya. Lebih lanjut, Timsus berfokus pada titik berat pada wujud konkrit perbuatannya ,kesempatan yang diberikan oleh pemberi perintah , termasuk daya upaya yang dilakukan dan saat bekerjanya masing masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah Dinas Kabid Propam Polri Tanjung Duren. "Apakah dalam turunnya tim olah TKP ini ada persekongkolan , kerjasama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku termasuk apakah mereka harus bersama sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu resikonya," katanya. "Inilah dalam hukum dimaksud sebagai wujud kesengajaan yang ada dari para pelaku dan dari sini pula nantinya kepentingan dan tujuan dari pelaku utama terlihat termasuk apakah juga ada kepentingan sendiri dari pelaku pelaku lainnya terkait tewasnya Brigadir J," imbuhnya. [Wan]

Topik:

Brigadir J