Polri Gelar Perkara Kasus Dar-der-dor di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 17:56 WIB
Jakarta, MI - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyampaikan bahwa hari ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan melakukan gelar perkara terkait kematian Brigadir J. Agus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara maka langsung diumumkan siapa saja pelaku utama dan siapa saja tersangkanya. Hanya saja dia menyuruh masyarakat tetap sabar menunggu dan Humas polri akan mengumumkan ke publik. "Hari ini akan ada gelar perkara terkait kematian Brigadir Yoshua, jadi mohon tunggu ya. Nanti ada tim khusus yang bertugas untuk menyampaikan informasi ke publik," kata Agus di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Sebelumnya, Brigadir Yoshua dilaporkan tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Dukuh Atas, Jakarta Selatan. Hanya saja banyak kejanggalan yang ditemukan dan tim khusus menemukan fakta baru. Dalam kasus ini, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu kemarin, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.