Kok Tega ya,.. Otak Pembunuhan Brigadir J ternyata "Bosnya Sendiri" Irjen FS

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2022 20:04 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen FS, kata Kapolri, diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam. Kapolri menejelaskan, tim khusus yang dibentuknya menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak. Hal itu untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. Kapolri menegaskan penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Jenderal Sigit juga mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas. Terkait motif penembakan, Kapolri menyatakan, saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap istri Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, tersangka Bharada E merupakan orang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara RR dan K turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. "Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menkenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah FS," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers bersama KApolri di Mabes Polri, Selasa malam. Agus menambahkan, berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka, mereka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur dan sela-lamanya 20 tahun. Sebelumnya, Brigadir Yoshua dilaporkan tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Dukuh Atas, Jakarta Selatan. Hanya saja banyak kejanggalan yang ditemukan dan tim khusus menemukan fakta baru. Dalam kasus ini, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Minggu (7/8).[Lin]