Ini Perintah! Bharada E Habisi Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 20:09 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8). Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, jelas Sigit, bahwa FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. "Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu. “Timsus menetapkan FS Tersangka,”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8). Kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kini Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari Minggu (7/8) kemarin. Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel. Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel. Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.