Ini Penjelasan Polri Soal Timsus Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 20:38 WIB
Jakarta, MI - Personel tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun kedatangan timsus ini menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh timsus di rumah Ferdy Sambo bakal disampaikan secara komprehensif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Nanti akan disampaikan Pak Kapolri," ucap Dedi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Sebagai informasi, tim Brimob Polri melakukan sterilisasi di kediaman pribadi Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Terlihat sejumlah pasukan Brimob menggunakan seragam loreng bersenjata lengkap di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu. “Timsus menetapkan FS Tersangka,”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8). Kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kini Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari Minggu (7/8) kemarin. Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel. Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel. Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.