Sangat Sensitif! Motif Pembunuh Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 00:04 WIB
Jakarta, MI - Tim khusus Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo itu sendiri berinisial K. Namun demikian, timsus tersebut masih mendalami apa yang menjadi motif kasus yang telah memasuki bulan ke satu itu. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyebutkan bahwa motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J itu bersifat sensitif. Sehingga, menurut mantan Ketua MK itu, motif tersebut hanya boleh didengar orang dewasa. "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8). Saat ini, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terus mendalami motif pembunuhan Brigadir J yakni soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo (PC). "Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, -red). Saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Sebagai informasi, 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo itu sendiri, kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawati berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk, penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu kemarin dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [Ode]