Tersangka Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Agustus 2022 09:20 WIB
Jakarta, MI - Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8). Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Agus mengatakan peran Ferdy Sambo dalam kasus ini merupakan dalang yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Agus mengungkapkan adapun peran tersangka pertama, Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.