LPSK Gagal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
10 Agustus 2022 22:27 WIB
![LPSK Gagal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya](https://monitorindonesia.com/2022/08/istri-ferdy-sambo-datangi-mako-brimob_169.jpeg)
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berhasil melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan Putri masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan saat ditemui. Asesmen psikologis tersebut dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan baginya.
“Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK,” ujar Susila kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya. Kendati begitu, Putri masih dalam kondiai sedih dan sesekali menangis.
“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan Putri terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK lantaran belum mendapatkan keterangan yang diperlukan.
LPSK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri namun gagal digelar. Kemudian LPSK juga sudah meminta keterangan secara tertulis, tetapi tidak mendapat jawaban. Terbaru, kedatangan LPSK ke rumahnya gagal membuahkan hasil.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” sambungnya.
Hasto mengatakan, LPSK mempunyai batas waktu untuk investigasi dan asesmen.
“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” jelasnya.
“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB