Apa Langkah Bharada E Menghadapi Gugatan Mantan Kuasa Hukumnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 16:59 WIB
Jakarta, MI - Di tengah hangatnya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E justru mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara. Atas hal inilah, bakal jadi tantangan baru Bharada E yaitu menghadapi gugutan yang akan dilayangkan mantan pengacara itu. Adapun alasan Deolipa bakal melayangkan gugatannya hingga ke Bareskrim Polri terhadap Bharda E lantaran tak terima dengan dipecatnya sebagai pendamping hukumnya. "Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan, yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," kata Deolipa kepada wartawan dikutip pada Senin (15/8). Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari mantan kliennya itu. "Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," ungkapnya. "Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya. Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya. "Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," pungkanya. Sebagai informasi, Justice Collaborator Bharada E telah resmi dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Jum’at (12/8) kemarin. “Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK (Bharada E) kan untuk dijadikan justice collaborator,” kata ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8). LPSK, lanjut Hasto, akan menempatkan orang secara 24 jam untuk mengawal Bharada E agar bisa mengikuti segala hal yang akan dilakukan Bharada E. “Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPAK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini ya, pemeriksaan dan sebagainya,” pungkasnya. Sebagai informasi, pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu bersama atasannya Ferdy Sambo, rekan ajudannya Brigadir Ricky, dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Ferdy Sambo, Ricky dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [An]