Itsus Periksa 63 Personel Polisi di Kasus Brigadir Yoshua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 20:08 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 personel polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," kata Dedi kepada wartawan, Seni (15/8). Sebanyak 63 Polisi diperiksa dan 35 di antaranya sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, pada malam sebelumnya, sebanyak 31 orang sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, sehingga hari ini bertambah 4 orang dari malam sebelumnya. “Hari ini sudah memeriksa 63 orang, dari semuanya yang sudah dijadikan terduga pelanggar ada 35 orang, ini ada perubahan yang saya dapat hari ini,”jelasnya. Di sisi lain, kata dia,Tim Inspektorat Khusus (Irsus) akan terus melakukan pemeriksaan secara terpilah, terkait bentuk pelanggaran yang dapat berupa pelanggaran kode etik dan pidana. “Apabila melanggar pasal 221, 223, maupun 243 atau 242, ini akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, masuk dalam kategori obstruction of justice (menghalangi proses hukum -red),” ungkapnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]