Kejagung Tahan Koruptor Surya Darmadi Layak Diapresiasi, Pengamat: Kenakan Sanksi, Kembalikan Uang Negara dan Rampas Asetnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 21:45 WIB
Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan telah menahan tersangka koruptor kelas kakap Surya Darmadi. Kata dia, kinerja Kejaksaan Agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar. "Jaksa Agung harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal, kenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset pelaku yang maksimal," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (15/8) malam. Karena akibat perbuatan pelaku utama ini, menurut Azmi, hal yang nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut. "Kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak tentunya menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum maupun pemerintah yang sangat lama untuk kejelasan perkara ini , yang kini baru bisa kembali ke Indonesia dan dilanjut proses pidananya," jelas Azmi. Karenanya perkara ini, tegas Azmi, harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang kualitas dan tegas agar dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan pertanggungjawaban pidana pelaku. "Tentu hal ini nantinya akan membawa dampak yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku yang korupsi lainnya guna timbulkan dampak malu bahwa pada akhirnya lari ke manapun akan tertangkap, termasuk menimbulkan rasa takut bagi pelaku korupsi lainnya, ini juga menjadi harapan dan keinginan publik agar segera di eksekusi dan menjalankan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi guna mewujudkan terapi kejut dan efek jera bagi pelaku korupsi," tutup Azmi Syahputra. Sebelumnya, koruptor kelas kakap Rp78 Triliun Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari terhitung per hari ini, Senin (15/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.  “Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin. Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu. Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. “Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut Sumedana. [An]