Pengakuan Ferdy Sambo: Memang Saya Merekayasa dan Otak Pembunuhan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 14:28 WIB
Jakarta,  MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Ferdy Sambo, juga mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8). Selain itu, tim Komnas HAM juga sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard [Bharada E]," ucap Taufan. Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E. "Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," pungkasnya. Dalam kasus ini, terdapat lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.