Putri Candrawathi Ikut Skenario Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir Yoshua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengikuti skenario kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dibangun olen mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah suaminya sendiri. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8). Putri saat itu, jelas Agus, berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," tuturnya. Selain itu,  Putri dan Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya. Atas perbuatannya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terancam hukuman mati karena diduga turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Para tersangka lainnya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky (RR) dan Kuat Mar’uf (KM) dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sesuai Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. “Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).