Putri Candrawathi Ikut Skenario Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir Yoshua
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
20 Agustus 2022 17:45 WIB
![Putri Candrawathi Ikut Skenario Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir Yoshua](https://monitorindonesia.com/2022/02/Kabareskrim.jpg)
Jakarta, MI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengikuti skenario kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dibangun olen mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah suaminya sendiri.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Putri saat itu, jelas Agus, berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," tuturnya.
Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya.
Atas perbuatannya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terancam hukuman mati karena diduga turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Para tersangka lainnya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky (RR) dan Kuat Mar’uf (KM) dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sesuai Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB