LPSK: Keluarga Bharada E Belum Ada Pengajuan Perlindungan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Agustus 2022 19:30 WIB
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga saat ini belum mengajukan perlindungan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. “Sampai sekarang belum ada pengajuan,” kata Hasto kepada wartawan di Hotel Sharing-La, Minggu (21/8). Hasto mengatakan, pihak LPSK sebelumnya sudah mencoba menghubungi langsung pihak keluarga Bharada E berkaitan dengan upaya perlindungan tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah menanyakan soal pemberian perlindungan tersebut kepada Bharada E. "Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," tegasnya. Sebelumnya pada Jumat (12/8), LPSK telah memberikan perlindungan kepada Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Selain itu, Bharada E juga telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan. Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Sementara itu, terdapat empat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun serta Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.