LPSK: Keluarga Bharada E Belum Ada Pengajuan Perlindungan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
21 Agustus 2022 19:30 WIB
![LPSK: Keluarga Bharada E Belum Ada Pengajuan Perlindungan](https://monitorindonesia.com/2022/08/Bharada-E-Dery-Ridwansah-5-1.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga saat ini belum mengajukan perlindungan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan,” kata Hasto kepada wartawan di Hotel Sharing-La, Minggu (21/8).
Hasto mengatakan, pihak LPSK sebelumnya sudah mencoba menghubungi langsung pihak keluarga Bharada E berkaitan dengan upaya perlindungan tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah menanyakan soal pemberian perlindungan tersebut kepada Bharada E.
"Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," tegasnya.
Sebelumnya pada Jumat (12/8), LPSK telah memberikan perlindungan kepada Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Selain itu, Bharada E juga telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sementara itu, terdapat empat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun serta Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
![LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan Rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk-dengan-komisi-iii.webp)
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB