Sambo Sempat Panggil Petinggi Kompolnas dan Komnas HAM, Apakah Benny Mamoto Ikut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2022 23:05 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu komisionernya, Poengky Indarti, pernah dipanggil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ke kantor Div Propam di Mabes Polri, pada 24 Juli 2022 lalu. Menurut dia, selain komisioner Kompolnas sempat dipanggil Sambo yakni Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM rupanya juga turut dipanngil mantan Kadiv Propam Polri itu. “Saya bilang, ini ada isu di luaran bahwa Kompolnas dan Komnas HAM ini sudah disetir oleh sebuah skenario. Katanya sudah ada yang dipanggil dan diarahkan untuk jawab gitu,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Senin (22/8). Menurut dia, panggilan kepada Komisioner Kompolnas itu untuk menanyakan perkembangan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Lalu Bu Poengky menjawab, itu saya pak yang dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo. Dia (Sambo) hanya nangis aja bilang, Mba Poengky saya (Sambo) ini dizolimi, istri saya dilecehkan. Kalau saya di sana, saya tembak sendiri dia. Kata Mba Poengky. Sudah ada kata tembak sendiri,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tersebut. Mahfud juga bertemu dengan Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM lainnya. Menurut dia, Anam menyampaikan hal sama bahwa Sambo cuma bilang dizalimi. “Jadi ketika saya bertemu dengan Pak Anam, sama pak ceritanya. Pak, saya betul-betul bertemu Pak Sambo, tapi saya tidak berpengaruh sama sekali. Saya tetap profesional. Sama, Pak Anam sambil berdiri di tempat saya berdiri keliling, gini loh Pak Sambo, Pak Sambo saya ini dianiaya bolak balik. Sesudah ditanya, ndak tahu, ndak menjelaskan apa-apa, hanya bilang dianiaya, dizalimi, istri saya dilecehkan,” ujarnya. Acara rapat ini, diketahui dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni. Ia mengaku ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas HAM soal penyidikan kematian Yosua. Sahroni tidak terima bila ada sejumlah rumor yang menyebut diamnya Komisi III karena dituduh telah menerima sejumlah uang dari Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, terdapat lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.