Mahfud MD Persilahkan Kompolnas Dibubarkan, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2022 23:58 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).  Munurut politikus Gerindra ini, Kompolnas hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR. Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, ia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat. "Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Desmond lalu kembali menimpali dengan mengatakan bahwa jika hanya berkedudukan sebagai mitra, maka Kompolnas tidak ada bedanya dengan DPR. "Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond. Mahfud kemudian menjawab pernyataan Desmond dengan mempersilakan DPR untuk membubarkan Kompolnas. "Terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja, silakan saja," tandas Mahfud. Pada saat permulaan kasus, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto sempat membuat pernyataan ke publik bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak antar-sesama anggota Polri. Peristiwa itu merupakan buntut dari percobaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Benny mendapatkan informasi tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, Polri menyebut isu tersebut tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Brigadir J ditembak, bukan beradu tembak. Sedangkan Sambo ialah otak dari pembunuhan berencana tersebut. Sejurus dengan itu, polisi juga tidak menemukan tindak pidana pelecehan seksual sehingga laporan istri Sambo disetop. Benny pun meminta maaf telah mengeluarkan pernyataan versi Polres Metro Jakarta Selatan itu ke publik. Dalam kasus ini, terdapat lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.  Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.