Mahasiswa Penyuap Rektor Unila, KPK: Seharusnya Ada Konsekuensinya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyuap rektor mesti mendapat sanksi sebab permasalahan suap-menyuap menyangkut pelanggaran hukum. “Seharusnya ada konsekuensinya kan. Karena masuknya ilegal, dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa lain di universitas negeri yang lain juga," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8). Alex mengatakan pembongkaran kasus suap Rektor Unila itu merupakan hasil laporan dari pihak yang merasa dirugikan dan melapor kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima informasi terkait praktik serupa yang terjadi di universitas lain. Ia pun berharap kasus tersebut tidak terulang di universitas-universitas lainnya. "Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada, mudah-mudahan aja betul-betul enggak ada. Atau semua sama-sama senang. Kalau semuanya sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang melapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan," kata Alex. Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait mengungkapkan nasib mahasiswa pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hingga saat ini masih belum ditentukan. Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji status dari mahasiswa tersebut. “Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi, apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini statusnya bagaimana,” kata Lindung dalam keterangannya, Minggu (21/8). Lindung juga berjanji akan melakukan rapat terkait status mahasiswa pemberi suap itu sebab permasalahan suap-menyuap menyangkut pelanggaran hukum. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan status mahasiswa pemberi suap merupakan urusan akademik universitas yang bersangkutan. Sebab, kata Nurul, sejak awal pendaftaran hingga lulus seluruh ihwal kemahasiswaan merupakan urusan akademik. Oleh karena itu, jika ada permasalahan maka penyelesaiannya dikembalikan sesuai aturan di perguruan tinggi. “Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing,” kata Nurul. Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsi yang dilakukan Karomani. Sebagai informasi, KPK menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu (21/8). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.