Effendi Simbolon Sebut 'TNI Kayak Gerombolan', Akhirnya Dilaporkan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 13 September 2022 20:08 WIB
Jakarta, MI - Effendi Simbolon dilaporkan oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa (13/9) terkait pernyataannya saat rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan para kepala staf angkatan TNI di DPR, 5 September 2022 lalu. Saat itu, Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Laporan yang disampaikan GMPPK tersebut diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam. Nazaruddin mengatakan, dalam pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon diduga melanggar kode etik anggota DPR dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (4) juncto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat (1) dan (4) serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2).
Berita Terkait