Eks BA Roprovos Divpropam Diberi Sanksi Demosi Dua Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 22:33 WIB
Jakarta, MI - Mantan BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia diberikan sanksi demosi selama dua tahun. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9). Selain itu, Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Lalu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri. "Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.
Berita Terkait