Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Penggelapan WahanaArtha Life

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2022 11:31 WIB
Jakarta, MI - Polri segera meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF. "Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022). Lebih lanjut Ade mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut. "Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," katanya. "Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. "Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022) lalu.
Berita Terkait