Hakim Agung MA Jadi Tersangka, Mahfud MD: Jangan Diampuni, Jangan Dilindungi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 21:13 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan perkara. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, jika memang terbukti bersalah, dengan tegas Mahfud meminta agar sang hakim tak mendapat ampunan. "MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses, saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat kalau nggak salah, dan itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud kepada wartawan , Jumat (23/9). Menurut mantan Ketua MK itu, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, maka keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak mendapat ampunan. "Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!" tegasnya. KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9). Enam dari sepuluh tersangka langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.