Ade Yasin Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 September 2022 17:53 WIB
Jakarta, MI - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak Ade melalui pengacaranya, Dinalara Butar Butar mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Dinalara Butar Butar mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara. Dinalara menilai bahwa kliennya tidak bersalah. Ia juga menganggap bahwa hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa terdakwa tak terlibat. "39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," ujarnya. Dinalara mengatakan, atas pertimbangan-pertimbangan itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, Ade Yasin divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara dan hak politik nya dicabut selama lima tahun. Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.