Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Plt Bupati Bogor Tutup Mata? (2)

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 10:14 WIB
Jakarta, MI - Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bogor yang melimpah ruah sejatinya menjadikan penduduk Kabupaten ini hidup berkecukupan. Sebagai penyangga Ibukota Jakarta yang membutuhkan material bangunan yang tak terhingga, Kabupaten Bogor menjadi salah satu pensuplay kebutuhan material pembangunan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa material bangunan seperti batu, pasir, tanah merah super dan material lainnya untuk pembangunan Jakarta sebagian besar bersumber dari kabupaten Bogor. Sayangnya pemerintah Kabupaten Bogor dinilai kurang mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian eksploitasi alamnya. Seperti halnya tambang Limestone di Desa Lulut Nambo Kecamatan Klapa Nunggal. Jutaan kubik sudah berlangsung lama dari lokasi Persis disamping area PT Semen Cibinong tersebut yang diduga Illegal dieksploitasi siang malam. Material tersebut dikirim ke Jakarta untuk proyek proyek swasta juga proyek pemerintah provinsi DKI Jakarta. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang berulangkali dihubungi Monitorindonesia.com tak bergeming. Pesan singkat pertanyaan yang dikirimkan hanya dibaca yang bersangkutan namun tidak memberikan reaksi apa apa. Untuk diketahui, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan ditunjuk menjadi Plt Bupati Bogor Kamis (28/4/2022) usai Ade Yasin ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Pantauan Monitorindonesia.com akhir pekan lalu, lokasi tambang limestone dan cadas tersebut diduga tidak memiliki izin. Tak ada plang nama perusahaan yang muncul di area penambangan. Ratusan truk tronton lalu lalang saban hari mengangkut limestone dan batu cadas di wilayah itu. Limestone muda dan batu cadas ilegal tersebut menurut pekerja di lokasi dibawa ke sejumlah proyek-proyek yang ada di Jakarta. Tak hanya proyek swasta, limestone dan batu cadas terebut diduga digunakan untuk menguruk proyek milik Pemprov DKI Jakarta. Terpantau ada 11 alat berat hexavator beroperasi di lokasi. Lokasi tambang dikatakan ilegal karena ada izin operasi tambang dari pemerintah. Wawan (42 tahun), seorang pekerja yang ditemui Monitorindonesia.com di lokasi mengakui bahwa lokasi tambang telah beroperasi selama lebih tiga tahun terakhir. Jutaan kubik limestone muda dan cadas telah dikeruk dari lokasi. “Ini mah sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Ini milik perusahaan Indocement yang dikelola pihak ketiga. Kami tidak tahu menahu soal izin, kami hanya kerja di sini,” ujar Wawan yang asli penduduk Desa Lulut Nambo tersebut. Menurut Wawan, lokasi tambang ilegal itu dikoordinir oleh seorang pengusaha asal Sumatera Utara bernama Manurung. Pengusaha itu mendapat job dari Indocement dengan meratakan lokasi yang awalnya seperti gunung tersebut. Masyarakat atau perusahaan yang mendapatkan limestone dan wadas dari lokasi tambang ilegal tentu mendapatkan harga miring. Harganya bisa separuh dari harga dari lokasi tambang serupa yang memiliki izin. “Harga limestone dan cadas dari sini jauh lebih murah ya. Limestonenya juga masih muda, selain karena izinnya belum ada,” ungkapnya. Hal yang sama juga dikatakan Alimin (56) yang sehari-hari bekerja sebagi pengumpul batu di lokasi Tambang. Dia mengungkap untuk pesanan cadas atau limestone harus berhubungan langsung dengan Manurung. Ketika ditanya apakah polisi tak pernah datang ke lokasi, Alimin mengaku tidak tahu. “Saya enggak pernah lihat (polisi) pernah datang ke sini. Tapi, aman-lah,” katanya. Sumber Monitorindonesia.com mengatakan, bahwa pihak perusahaan tak ada memberikan izin untuk melakukan penambangan. Sehingga, jika muncul persoalan, pihak perusahaan tidak bertanggungajawab. Sementara itu, pihak Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor Kabupaten saat dikonformasi Monitorindonesia.com masih bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Tim)